Author
Petra Wahyu Utama
Universitas Khairun, Indonesia
DOI: https://doi.org/10.19184/jhis.v10i1.60003
Keywords: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Kota Semarang, Pelestarian Cagar Budaya
Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya di Indonesia. Semarang merupakan salah satu daerah yang memiliki bangunan cagar budaya, termasuk sebuah kawasan yang dikenal sebagai Kota Lama. Kawasan ini menghadirkan bangunan-bangunan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Sebagian dari bangunan tersebut terawat dengan baik, sementara sebagian lainnya terbengkalai. Selain itu, bangunan lain yang diklasifikasikan sebagai cagar budaya tersebar di berbagai wilayah di Semarang. Di Semarang, implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 ditindaklanjuti melalui kebijakan perlindungan bangunan bersejarah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 646/50/1992 tentang Konservasi Bangunan Kuno/Bersejarah di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Keputusan ini mengidentifikasi sekitar 170 Benda Cagar Budaya yang memerlukan perlindungan. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaannya, diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 42. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, peraturan daerah ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam perlindungan bangunan cagar budaya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam melestarikan cagar budaya di wilayah hukumnya, karena dinamika tersebut dapat mencerminkan upaya perlindungan cagar budaya kontemporer saat ini.
“Bendung Simongan, Pemerintah “Kecolongan” Soal Bangunan Cagar Budaya”. Suara Merdeka, 16 April 2011.
“Dibentuk, Badan Pengelola Kota Lama”. Suara Merdeka, 25 Juli 2007.
“DP2K Akan Dikukuhkan”. Suara Merdeka, 9 Agustus 2005.
“Kewenangan Tangani Gedung Mangkrak”. Suara Merdeka, 28 April 2004.
Gottschalk, L. (1986). Mengerti Sejarah. Penerjemah: Nugroho Notosusanto. Jakarta: UI.
Kurniasih, N. (1992). “Preservasi dan Konservasi: Suatu Tinjauan Teori”. Jurnal PWK. No.6 Triwulan IV. Jurusan Arsitektur Fakultas Tehnik ITB.
Mulia, S.S.R., et al. (1976). 50 Tahun Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional. Jakarta: Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tanudirjo, D. (2003). “Warisan Budaya untuk Semua: Arah Kebijakan Pengelola Warisan Budaya Indonesia di Masa Mendatang”. Yogyakarta: Jurusan Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjahmada.
Tobing, H.L. (2008). Studi Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam Upaya Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kota Semarang. Semarang: Undip Press.
Utama, P.W. (2011). "Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Benda Cagar Budaya Di Kota Semarang Tahun 1992-2008". Semarang: Skripsi Jurusan Ilmu Sejarah Undip.
Wawancara dengan Albertus Kriswandhono. Pimpinan RMIT (Restoration Modification Intervention Tranformation) pada tanggal 23 Juli 2011.
Wawancara dengan Bambang Sutiyono. Pembina LSM Pattiro, pada 13 April 2011.
Wawancara dengan Tugas Baruno. Eks Pemilik Bangunan Kuno Jalan Rinjani Nomor 9 dan Jalan Perkutut No. 16 Semarang, tanggal 13 November 2010.
Published
2026-06-28
Petra Wahyu Utama. (2026). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 DI KOTA SEMARANG TAHUN 1992-2008. Jurnal Historica, 10(1), 1–11. https://doi.org/10.19184/jhis.v10i1.60003
Issue
Pages
1-11
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Historica Universitas Jember